BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Kabupaten Barito Selatan bakal menjadi kabupaten layak anak. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 pasal 21 ayat 4, 5, dan 6.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 pasal 21 ayat 4, 5, dan 6. 

“Untuk menjadi kabupaten layak anak ada 31 indikator yang dibagi menjadi dua yakni penguatan kelembagaan dan kluster hak bagi anak yang harus dipenuhi,” beber Sekda Barsel Edi Kristianto kepada Borneonews, Rabu (1/8/2018).  

Ia menjelaskan, untuk penguatan kelembagaan ada tujuh indikator dan kluster hak bagi anak ada 24 indikator. 

Salah satu dari 5 kluster memang ada beberapa sangat memungkinkan untuk dicapai seperti kluster lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan. 

--page

Kemudian, lanjut dia, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus. Dan rencana aksinya telah dibuat.     

Menurut dia, terkait hal itu, Kabupaten ini juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Untuk menjadikan kabupaten layak anak, lanjut dia, pihaknya pada Jumat (3/8/2018) nanti melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pengembangan kabupaten layak anak. (URIUTU DJAPER/B-2)