BORNEONEWS, Sampit - Eksekusi lima unit truk tangki minyak milik PT Biru Kenyala Damai Santosa (BKDS) berlangsung alot. Bahkan jajaran Pengadilan Negeri Sampit sempat ingin melaporkan pihak yang ingin menghalang-halangi eksekusi itu ke Polres Kotim.
Namunm setibanya di Polres Kotim saat ingin membuatkan laporan, pihak pemilik gudang bersedia membuka gudang yang terkunci itu.
"Jika tidak mau membuka sampai pukul 16.00 WIB jam kerja kami, akan kami buat laporan polisi," kata Bambang Sukino, Plh Panitera Pengadilan Negeri Sampit saat memimpin eksekusi di Jalan Bumi Indah Permai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Rabu (1/8/2018) sore itu.
Pemilik gudang Hasan awalnya sempat menolak gudang dibuka. Dia meminta pihak pengadilan untuk menunggunya sampai di lokasi, dengan alasan dalam perjalanan menuju Sampit dari Katingan.
Saat itu pihak pengadilan tidak mau karena Kamis (2/8/2018) sudah akan dilakukan lelang.
--page
"Kami hanya ingin mengambil truk sitaan kami. Tadi sudah dibuka, kenapa dikunci lagi. Jangan dipersulit kami," tegas Bambang.
Pemilik gudang akhirnya bersedia membuka. Dari gudang itu, pihak Pengadilan Negeri Sampit akan mengambil dua unit truk tangki. Setelah siangnya diambil tiga truk tangki di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang.
Eksekusi lima unit truk ini dilakukan atas putusan hasil mediasi yang telah disepakati penggugat Ramlin Mashur kepada PT BKDS dan Yusua. Sebab, saham yang ditanam Ramlin ke PT BKDS untuk bisnis minyak, keuntungannya tidak juga diberikan.(NACO/B-11)








