MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Rapat pembahasan mengenai tindak lanjut hasil kunjungan kerja (kunker) beberapa anggota DPRD Barito Utara ke Kementerian Desa dan PDT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akhirnya ditunda.

Rapat pembahasan Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh anggota dewan bersama pihak eksekutif ditunda karena hanya ada empat orang anggota dewan saja yang hadir sehingga tidak kuorum. Empat anggota dewan itu yakni H Asran, H Abri, H Purman Jaya dan Denny Hermanto Sumarna.

Terlebih lagi dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat dewan, pada Rabu (1/8/2018) tersebut tidak ada unsur pimpinan yang hadir, bahkan beberapa anggota dewan yang melaksanakan kunker ke Kementerian Desa dan PDT tersebut juga tidak ada satupun yang hadir.

Anggota DPRD Barito Utara, H Asran yang saat itu memimpin rapat  mengatakan, rapat ini sebenarnya cukup fatal sekali dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat di desa.

“Rapat ini akan kita jadwalkan kembali,” kata Asran saat memimpin rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat. (RAMADHANI/B-2)