MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Penundaan rapat pembahasan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Rabu (1/8/2018) karena tidak kuorum, bukan kali pertama.

Anggota DPRD Barito Utara, H Abri mengatakan, sudah beberapa kali pembahasan namun tidak bisa selesai dan beberapa kali dijadwalkan selalu saja tidak pernah kuorum. 

“Saya yakin kita yang hadir saat ini sama-sama menginginkan perda ini cepat selesai, karena ini merupakan tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” kata H Abri. 

Terutama, lanjut dia, kepada desa-desa yang mungkin bermasalah dengan tataran aparat desanya. “Akan tetapi karena ada aturan dan ini merupakan suatu hal dalam pengambilan keputusan dalam membahas perda, serta ada tata tertib dan aturan yang harus ditaati saya berpendapat dengan sangat terpaksa pembahasan ini kita tunda dan di jadwalkan ulang,” cetus H Abri.

Sedangkan menurut anggota DPRD lainnya, Denny Hermanto Sumarna, karena dalam rapat ini harus ada unsur pimpinan yang hadir, dan ternyata tidak ada satu pun unsur pimpinan yang hadir maka dia menyarankan agar rapat pembahasan ini ditunda.

--page

Dalam kesimpulan rapat tersebut, anggota Dewan dan pihak eksekutif yang hadir menyatakan sepakat rapat pembahasan mengenai tindak lanjut hasil kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Desa dan PDT terhadap Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditunda dan selanjutnya akan dijadwalkan pada rapat Banmus oleh anggota dewan.(RAMADHANI/B-2)