PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak membuat surat edaran khusus terkait penyikapan belum ada sertifikasi halal untuk Vaksin Measles Rubella (MR).

Berbeda dengan salah satu daerah, misalnya MUI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sembari menunggu Fatwa Halal dari MUI Pusat, pihaknya mengeluarkan edaran yang diterbitkan pada (28/7/2018) lalu tentang penundaan vaksin campak dan rubella.

Sekretaris MUI Kalteng, Syamsuri Yusup, Rabu (1/8/2018) malam mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat edaran MUI Pusat tersebut kepada pimpinan MUI kabupaten/kota se-Kalteng, agar disikapi bersama sesuai garis organisasi.

“MUI Kalteng meneruskan informasi (surat) dari MUI Pusat tersebut, sudah kita distribusikan melalui WAG pimpinan MUI kab/kota se-Kalteng,” tulisnya.

Yang diketahui Syamsuri, vaksin MR belum teruji kehalalalannya dan sampai saat ini belum ada fatwa MUI. Biofarma sebagai produsen vaksin ini belum mengajukan pemeriksaan produk halal kepada MUI, sehingga penelitian tingkat kehalalan vaksin MR belum bisa dilakukan MUI.

--page

Kehalalan Vaksin MR, seperti ditegaskan dalam surat edaran MUI, merupakan syarat utama adanya dukungan dari Komisi Fatwa terhadap imunisasi MR.

Mengutip surat edaran MUI, imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan Islam. Namun demikian, ajaran agama islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

“Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat islam yang harus dilindungi sesuai amanat UUD 1945,” terangnya. (ROZIQIN/B-11)