BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan kepada instansi pengawal dana desa untuk tidak memproses hukum langsung jika menemukan terkait penyelewengan dana desa.
Hal itu Sugianto sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkecuali sudah ada bukti kongkret ada oknum melakukan pelangharan dana desa dipersilahkan untuk ditindak.
"Kita mendapat misi dari bapak presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran desa, cita-cita tersebut terganggu karena banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa," kata Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri membacakan sambutan gubernur saat acara sosialisasi pengawal dana desa, Kamis (2/8/2018).
Dia menjelaskan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp60 triliun untuk membangun desa. Kalteng sendiri mendapat jatah Rp1,1 triliun yang dibagi untuk membangun 1.433 desa.
Untuk menghindari penyelewangan dana desa, Pemprov Kalteng menggelar sosialisasi pengawal dana desa yang diikuti Babinkamtibmas lingkup Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Negeri se-Kalteng (Kejati) dan Dinas Masyarakat dan Desa se-Kalteng agar penggunaan dana desa bisa teralokasikan dengan benar.
--page
"Apabila bapa ibu mendapatkan laporan ataupun menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait dana desa, saya mengharapkan jangan langsung diproses secara hukum," tambahnya.
Dia meminta jika menemukan kejanggalan terkait dana desa agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan APIP daerah. (GAZALI/B-6)








