SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan  menjalankan focus group discussion (FGD) urgensi KTP-el sebagai sayarat memilih dalam pemilu 2019.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi I DPRD Kotim, Kepala Bidang Pemanfaatan Data Informasi dan Pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah serta perwakilan dari beberapa dinas, Kamis (2/8/2018).

"Salah satu syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih dan salah satu terdaftarnya dalam daftar pemilih tentunya berdomisili di wilayah setempat serta mempunyai KTP-el," ucap Siti Fatonah, Ketua KPU Kotim.

Sejauh ini dari 17 kecamatan di Kotim sudah tercatat ada 6.824 jiwa yang belum terdaftar sebagai pemilihan di pemilu 2019.

Lanjutnya, selama pemilihan pasti ada pemilih yang berpotensi tidak mempunyai E-KTP. Dengan demikian KPU melakukan pencoretan pemilihan sesuai PKPU Nomor 11 Pasal 19 Tahun 2018.

Jelasnya, dari angka 6.824 orang yang sudah tercatat sedikitnya 1.500 orang sudah melakukan perekaman KTP. Lalu sisanya diserahkan ke Disdukcapil untuk kecocokan data apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman atau belum. (EKA YUSSRONA/B-6)