KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S Merang meminta kepada pemerintah kabupaten supaya bisa menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal yang telah disahkan DPRD.

"Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal merupakan salah satu upaya melindungi masyarakat lokal supaya bisa bekerja dan jangan hanya jadi penonton," ujar Punding, Kamis (2/8/2018).

Menurut Punding, Perda tersebut harus selalu disosialisasikan ke perusahan-perusahan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau. 

Dengan demikian, perusahan akan menyadari tanggungjawab terhadap tenaga kerja lokal. Sehibgga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.

"Kita harapkan keberadaan perusahan membawa dampak positif dan mampu mensejahterakan masyarakat lokal," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-6)