BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengambil kesempatan menggelar rapat koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penguatan peran anggota DPRD dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kamis (2/8/2018).
Rakor ini digelar usai pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka Pengumunan Usul Pengesahan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya masa jabatan 2013-2018 dan Usul Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya masa jabatan 2018-2023.
"Kami berterima kasih dan apresiasi kepada KPK yang telah bersedia melakukan rapat komunikasi bersama lembaga legislatif dan eksekutif pemerintahan Kota Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat menyampaikan sambutannya.
Kegiatan ini menurut Sigit merupakan upaya bersama menjalankan komitmen untuk menjalankan program pemberantasan korupsi yang berintegrasi.
"Tahun lalu 3 Agustus 2017 kita bersama KPK juga telah menandatangani nota kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkomitmen memberantas korupsi. Selain itu juga memang sudah menjadi tugas dan fungsi lembaga DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme terlebih pemerintah kota adalah mitra kita," tambah Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Fungsional Koordinator Wilayah Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK RI di Kalteng, Sugeng Basuki mengatakan bahwa kedatangan pihaknya hari ini adalah untuk memberikan arahan dan petunjuk agar apa yang dilakukan oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang memang baik agar dilanjutkan, dan apa yang kurang harus segera dibenahi.
"2017 lalu kita bersama seluruh kepala daerah di Kalteng telah bersama berkomitmen dan membentuk program aksi pencegahan korupsi. Sekarang ini kita memonitor dan mengevaluasinya, seberapa jauh program aksi pencegahan itu berjalan," tutur Sugeng. (TESTI PRISCILLA/B-6)








