BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan mengimbau warga di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti).
"Polres Katingan melaksanakan upaya preventif terkait maraknya kegiatan penambangan tanpa izin (peti) ini," kata Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Kamis (2/8/2018).
AKBP Dharma mengatakan, bentuk pencegahan itu di antaranya, menerbitkan serta menyebarkan maklumat Kapolres Katingan terkait aktifitas masyarakat yang melakukan peti.
Selain itu, Polres Katingan juga melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan menambang emas tanpa izin di sungai yang menggunakan ponton maupun lainnya.
Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan mencemarkan air sungai serta bisa berdampak pada kecelakaan kerja.
--page
Kapolres mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Katingan, dengan sasaran warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas peti. (ABDUL GOFUR/B-11)








