SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 35 pasien akan mengikuti operasi katarak di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Semuanya, merupakan pasien dari Sampit yang mendaftar melalui Kejaksaan Negeri Kotim.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi mengatakan 35 pasien itu merupakan pasien yang dinyatakan layak untuk mengikuti operasi katarak yang dilaksanakan Kejati Kalteng.

"35 pasien itu itu mereka yang lulus screaning, yang dilakukan dokter mata RSUD dr Murjani Sampit," kata Wahyudi, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, ada 70 pasien yang mendaftar namun 35 orang saja yang dinyatakan layak. Dan Jumat pagi, rombongan diberangkatkan menuju Kejati Kalteng.

"Sabtu (4/8/2018) operasi mulai dilakukan. Minggu (5/8/2018) perban dilepas, setelah selesai pasien langsung kembali ke Sampit," tegas Wahyudi.

--page

Menurut Wahyudi operasi itu dilakukan dengan metode Phaco Emulsifasi, sebuah metode baru untuk operasi katarak. Dan operasi ini dilakukan secara gratis.

Operasi ini lanjut dia merupakan kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-58. (NACO/B-11)