BORNEONEWS, Sampit - Tiga perkara tindak pidana korupsi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat (3/8/2018).
Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, tiga perkara yang dilimpahkan rinciannya, dua kasus dugaan korupsi Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.
Dan lainnya, yakni kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
Dua kasus IP4T, satu perkara atas nama Jamaludin mantan Kepala BPN Kotim yang juga pejabat di BPN Kalteng. Sementara, kasus lainnya atas nama Darmawi mantan petugas ukur BPN Kotim.
Kemudian, perkara korupsi keuangan desa atas nama Ramses Gustika dan Ujang, yang merupakan perangkat desa setempat.
--page
Setelah pelimpahan, pihaknya hanya menunggu jadwal sidang perdana. Tersangka juga akan dipindahkan dari Lapas Sampit ke Rutan Palangka Raya untuk mempermudah proses sidang. (NACO/B-11)








