BARITO UTARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Plh Bupati Sukamara Sutrisno menjelaskan, pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.

"Hal ini penting dan wajib kita lakukan. Minuman beralkohol pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani," kata Sutrisno, Jumat (3/8/2018).

Sutrisno mengatakan, kondisi tersebut mengharuskan pihaknya kembali merumuskan peraturan tersebut. Setelah adanya pembatalan Perda Sukamara nomor 5 tahun 2006, tentang larangan minuman berakohol. 

"Alkohol dapat mengancam moral dan kehidupan masa depan generasi bangsa hingga menggangu kamtibmas," kata Sutrisno.

"Minuman beralkohol juga menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas," ujar Sutrisno. (NORHASANAH/B-11)