BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menyosialisasikan cerdas menggunakan media sosial (medsos) di SMA Katolik, Jalan Bhayangkara, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut dibuka Kasubdit Peliputan Informasi dan Dokumentasi (PID), Penata Tri Siswanti mewakili Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan.
Polda mendatangkan sejumlah pemateri. Seperti Pakar Hukum ITE, Aris Toteles, Konsultan Komunikasi, John Retei Alfri Sandi dan Konsultan Jurnalis termasuk Ketua PWI Kalteng, Sutransyah.
Puluhan siswa-siswi terlihat serius mendengarkan paparan pemateri. Intinya adalah mereka diajak untuk terus menggunakan medsos dengan bijak.
Jangan sampai, medsos digunakan untuk menyebarkan informasi berujung pada ujaran kebencian. Jika melakukan hal tersebut, maka pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
--page
Mereka juga diajak agar tidak asal menyebarkan informasi, apalagi jika kebenarannya masih diragukan. Ini untuk menghindari adanya penyebaran berita hoax atau bohong. Kalau pun menemui berita hoax, diharapkan bisa ikut serta menekan terjadinya penyebaran.
Bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1, UU ITE Nomor 19 tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 tahun 2008.
Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dikenakan Pasal 45A ayat 2.
Yakni, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (BUDI YULIANTO/B-11)








