SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Plh Bupati Sukamara, Sutrisno mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujaun mempertegas peran BPD dalam penyelenggaran pemerintahan desa. 

"Raperda ini dimaksud untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa," kata Sutrisno, Jumat (3/8/2018).

Selai itu, raperda tersebut juga untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaran pemerintahan desa.

Kemudian, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta agar BPD mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, keberadaan BPD jika dilihat dari kedudukannya sama dengan kepala desa. Atau kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan adat," kata Sutrisno. (NORHASANAH/B-11)