SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Rahman nampaknya bakal berkembang.

Pasalnya dalam petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Kotim agar tersangka tidak hanya sampai pada Asan saja.

"Kita ada layangkan petunjuk ke penyidik agar dikembangkan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat (3/8/2018).

Jaksa melihat ada tindakan yang dilanggar jika melihat izin pelayaran kapal itu. Seyogyanya berlabuh di pelabuhan yang mengantongi izin yang sah namun usaha pelayaran milik HE itu berlabuh tidak sesuai tempat sebagaimana izin dari KSOP.

"Kita tunggu masih seperti apa tindak lanjutnya. Namun kita sudsn layangkan petunjuk," pungkas Lutvi.

--page

Mereka bongkar muat di Dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB  Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pada Kamis (2/8/2018), sekitar pukul 15.00 WIB terjadi kecelakaan kerja. 

Kecelakaan kerja itu terjadi setelah batang boom crane milik Kapal KM Lintas Bahari 23 yang ia operasikan tersebut tiba-tiba patah hingga menghantam tubuh Rahman yang ketika itu berada di atas truk bermuatan pupuk. 

Kala itu Jumlah pupuk yang dibongkar sebanyak 1400 sak, dan baru 800 sak yang sudah dibongkar, awalnya proses bongkar muat berjalan lancar tanpa diduga terjadi insiden itu. (NACO/B-6)