SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peluang Jhon Krisli untuk bisa maju dalam pemilihan legislatif (Pieg) 2019 di Kabupaten Kotim diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih ditegaskan dalam Pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan DCS anggota DPRD,  DPRD  povinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 4 dapat diubah apabila:

a. Bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masuk dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon.

b. Bakal calon meninggal dunia; atau

c. Bakal calon mengundurkan diri.

Sementara dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a dan b dijabarkan dalam Pasal 23 ayat 2  yang menegaskan perubahan DCS dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut.

"Jadi nomor urut tidak bisa diganti, itu penegasan dalam ayat 1 huruf a dan b," tegasnya, Sabtu (4/8/2018).

Tanggapan atau klarifikasi masyarakat bisa berupa calon di Dapil itu terjerat tindak pidana atau menggunakan persyaratan yang dipalsukan.

Sedangkan untuk Pasal 23 ayat 1 huruf c dijabarkan dalam Pasal 23 ayat 5 di mana dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c tersebut adalah calon perempuan dan mengakibatkan tidak terpenuhnya syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di Dapil yang bersangkutan.

Pengganti dapat diajukan dengan nomot urut dan Dapil yang sama. "Jadi untuk Pasal 23 Ayat (1) huruf c berlaku untuk perempuan saja," tandasnya. (NACO/B-6)