BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara memberitahukan, mulai 1 Agustus 2018 memberlakukan beberapa hal mengenai sampah. Salah satunya adalah truk sampah tidak lagi melayani pengangkutan sampah pemangkasan pohon.
"Kami sampaikan kepada seluruh warga Sukamara, mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan beberapa hal, seperti untuk daun dan dahan hasil pemangkasan pohon dimohon untuk dikelola menjadi kompos sehingga truk sampah tidak akan melayani pengangkutan sampah tersebut," ucap Kepala DLH Sukamara Rendy Lesmana, Sabtu (4/8/2018).
Dalam pemberitahuan tersebut, Rendy menegaskan, pengelolaan sampah merupakan tanggungjawab bersama sehingga setiap warga Kota Sukamara wajib berperan serta menjaga kebersihan lingkungan rumah masing-masing. Serta truk sampah hanya akan mengambil sampah yang ditumpuk di TPS.
"Sampah plastik, terutama botol plastik dan sejenisnya dapat dikumpulkan dan diserahkan kepada bank sampah sebagai sadaqoh sampah Sukamara demi mewujudkan Sukamara yang bersih," pintanya.
Dalam surat pemberitahuan itu, Kepala DLH Sukamara mengajak segenap masyarakat agar bersama-sama mewujudkan Sukamara menjadi kota yang bersih, sehat, indah dan nyaman. (NORHASANAH/B-2)








