BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai landasan hukum demi terwujudnya mekanisme yang demokratis.
"Raperda ini diusulkan diluar program pembentukan perda yang telah ditetapkan," kata Sutrisno, Minggu (5/8/2018).
Dia menambahkan, terwujudnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang demokratis perlu dilakukan, secara transparan dan akuntabel.
"Kemudian menjamin terselenggaranya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara tertib, aman dan damai, guna menciptakan situasi daerah yang kondusif," ucapnya.
Dia menambahkan, raperda tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83/2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67/2017. (NORHASANAH/B-11)








