BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Dani Rakhman meminta agar hasil reses yang mereka lakukan harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim.
Karena menurut dia setelah melakukan kegiatan penjaringan aspirasi pada reses kedua 16 Juli sampai 21 Juli 2018, DPRD Kabupaten Kotim menggelar rapat paripurna terhadap penyampaian laporan hasil reses dari 5 Dapil yang ada di Kabupaten Kotim.
Agenda ini dihadiri seluruh anggota DPRD dan dipimpin DPRD Kabupaten Kotim, turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur dan unsur SOPD setempat.
Dalam paripurna laporan hasil reses tersebut, masing-masing Perwakilan Dapil menyerahkan hasil laporannya kepada pimpinan secara bergiliran.
Menurut Dani Rakhman aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada anggota dewan nantinya akan diserahkan dan direalisasikan ke pemerintah Kabupaten Kotim.
--page
"Pemkab Kotim mesti menindaklanjuti poin-poin yang menjadi hasil reses anggota dewan," kata Deden sapaan akrab pria itu, Senin (6/8/2018).
Dari hasil reses tersebut, lanjut Deden masing-masing dapil mengemukakan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, baik di sektor pembangunan fisik maupun non fisik yang meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
“Laporan hasil reses ini mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan kompilasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan musrembang dan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD dan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019," katanya.
Deden mengatakan, hasil reses adalah hasil dan fakta yang disampaikan publik kepada wakil rakyat. Tentunya itu juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Deden melanjutkan, apa yang disampaikan tentunya akan disesuaikan dengan anggaran dan skala prioritas. Apa yang disampaikan harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
--page
"Perlu diketahui, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses," tandasnya.
Selain itu menurut dia tujuan reses menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di setiap Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (NACO/B-5)








