BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sampai batas akhir perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Baleg) 31 Juli 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat ((Kobar) ada beberapa orang yang gagal karena masalah ijasah dan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua KPU Kobar Chaidir, Senin (6/8/2018) menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi persyaratan ada beberapa Baleg yang tidak bisa menunjukkan foto copy ijazah yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang.
KPU sudah memberikan waktu mulai saat pendaftaran sampai 31 Juli bagi yang belum memenuhi persyaratannya untuk melengkapinya dan kepada partai politik juga diberi kesempatan untuk melakukan penggantian.
Terkait dengan masalah status PNS ada beberapa caleg yang dicoret karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yakni harus mengundurkan diri.
Ada tiga belas Parpol yang telah memasukkan persyaratan balegnya antara lain Demokrat , Golkar, Berkarya, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, Hanura, PDI Perjuangan, PPP, Perindo, PSI dan PKS.
Dari 13 Parpol tersebut telah pada saat pendaftaran terdapat 326 0rang yang menyebar diempat daerah pilihan (Dapil).
"Ada dua orang yang tidak. memenuhi persyaratan dan tidak diganti yaitu dari Partai Hanura atas nama Mustafa dan dari PSI atas nama Hero Kuswanto," jelas Chaidir. (MASROHAN/B-6)








