BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (kotim), Taufiq Mukri resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD perubahan tahun 2018. Dalam penyampaian itu asumsi pendapatn turun sekitar 2,30 persen
Penyampaiaan dokumen KUA PPAS Kotim Perubahan ini wajib disampaikan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan itu ditegaskan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ditegaskanya perubahan APBD Kotim bisa dilakukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Selain itu lanjut dia bisa juga dilakukan karena keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
--page
"Asumsi pendapatan APBDP ini sebelumnya Rp1,701 triliun kemudian setelah perubahan Rp1,661 triliun atau berkurang Rp 39,188 miliar atau 2,30 persen," kata Taufiq, Senin (6/8/2018).
Asumsi belanja sebelum menurut dia perubahan Rp1,773 triliun, kemudian setelah perubahan Rp1,848 triliun atau bertambah Rp 75,14 miliar atau bertambah 4.24 persen.
Defisit asumsi sebelum perubahan Rp72,666 triliun, setelah perubahan Rp186,992 triliun atau bertambah Rp114.326 triliun.
"Dokumen tersebut kami terima dan kami sudah siap untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daearah," tandas Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus yang memimpin paripurna itu. (NACO/B-6)








