SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa berusia 17 berhasil menggasak motor milik Sukranul Hakim dengan mudah setelah motor itu tidak dikunci stang.

"Korban mengaku motor itu memang tidak di kunci stang saat itu. Bahkan memang sering seperti itu jarang dikunci stang," kata Norhajiah saat bersama Buhansyah seusai mendampingi terdakwa.

Menurut Norhajiah dalam sidang tertutup itu korban juga menerangkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan dan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyp Utomo motor Vega ZR dengan nomor polisi KH 3736 LJ saat itu dicuri di Jalan Baamang Hulu 1 Gang H Ali RT 10 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin (18/6/2018).

Korban mengetahui motornya hilang pada dini hari. Saat dia keluar pukul 03.00 WIB motor itu masih ada. Saat waktu salat subuh ia keluar lagi melihat motornya sudah tidak ada lagi.

Hingga belakangan diketahui pencurinya adalah  remaja warga Kecamatan Baamang dan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Antara korban dan anak tidak saling kenal, besok (6/8/2018) sidang akan kembali dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan anak," pungkas Norhajiah.

Sementara itu Burhansyah menambahkan kedua anak tidak berbelit mereka tidak membantah atas apa yang telah diuraikan saksi dalam sidang tersebut. (NACO/B-6)