BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringun Timur, Dadang H Syamsu prihatin lantaran banyak perda tidak dilaksanakan. Bahkan perda itu bisa saja dicabut.
"Pemkab Kotim banyak tidak melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam sejumlah perda yang sudah disahkan itu," kata Dadang, Senin (6/8/2018).
Bapemperda dalam waktu dekat akan mengevaluasi perda yang sudah ada, namun tidak berfungsi optimal.
"Perlu dilakukan pendataan guna efektivitas jalannya perda di lapangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemlab Kotim untuk memperbaiki perda-perda yang tidak berjalan maksimal," tegas Dadang.
Dalam menggarap perda itu pihaknya menggunakan anggaran, selain itu antara eksekutif dan legislatif punya komitmen yang sama untuk menata mengatur daerah ini sesuai dengan kearifkan lokal melalui sebuah perda. Sayangnya tidak diimplementasikan secara nyata selama ini.
--page
"Kalau kondisi seperti ini, tidak menutup kemungkinan perda tersebut akan kita cabut," imbuh Dadang.
Dia mengatakan, pencabutan perda, selain tidak bisa dilaksanakan juga ada peraturan daerah yang sudah lama dan penerapannya berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. (NACO)








