BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas memperkenalkan sistem pelayanan berbasis dalam jaringan (online) untuk memudahkan masyarakat melengkapi dan mengurus syarat perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan, sistem pelayanan berbasis jaringan diciptakan dengan tujuan supaya pelaku usaha dan pemanfaat pelayanan perizinan dapat melihat dengan mudah syarat yang diperlukan.
“Untuk lebih memudahkan proses pelayanan perizinan sehingga kita membuka laman daring (website) ini berbasis online. Kita berharap dengan perizinan yang seperti ini masyarakat tidak perlu datang bolak-balik lagi ke kantor untuk minta persyaratan,” katanya, Senin (6/8/2018).
Contoh kecilnya ialah permohonan yang masih dalam proses dengan warna kuning. Jika permohonan sudah selesai warnanya akan berubah jadi hijau. Sedangkan yang berkasnya tidak lengkap dan ditolak oleh DPMPTSP akan berwarna merah.
“Tetapi kami setiap bulan akan ada evaluasi dan pelan-pelan akan menambah proses menu perizinan yang ada. Sehingga akan lebih memudahkan pelayanan yang optimal dan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (ALEXANDER/B-3)







