KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Saat jumpa pers terkait penemuan 800 potong kayu ilegal di hutan lindung eks PLG, Mentangai, Kabupaten Kapuas, Senin (6/8/2018), Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko, mengintrogasi langsung ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yakni DN, MH, dan TM. Mereka merupakan penarik dan pemilik kayu.

Saat diintrogasi Kapolda, salah seorang pelaku mengaku bahwa mereka nekat membalak hutan karena mendapatkan pesanan dari seseorang yang ada di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.

"Kami hanya menebang. Karena sudah ada pesanan dari orang di Tamiang Layang yang akan mengambil kayu-kayu ini nanti," ungkapnya.

Ketika pelaku yang merupakan warga Mantangai, juga mengaku bahwa mereka hanya diperintahkan membawa kayu dari lokasi hutan lindung ke sebuah sungai. Saat sudah tiba di sungai nanti akan dijemput oleh seseorang.

--page

"Habis kami menebang nanti kayu-kayu ini dibawa ke tepi sungai hingga nanti mereka itu yang mengambilnya di sana. Namun keburu diamankan oleh polisi," ucapnya.

Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan di Sungai Kapuas yang berada di wilayah Kecamatan Mantangai saat sedang menjarah hutan lindung. (ALEXANDER/B-3)