SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Keinginan terdakwa kasus minuman keras (Miras) Agustinus (41) bebas dari jeratan hukum dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dalam tingkat upaya hukum banding yang ditempuhnya. Ia pun dibebaskan dari jeratan hukum.

Dalam putusan banding yang diterima terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Santoso itu majelis hakim yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu menyatakan dakwaan JPU Kejari Kotim batal demi hukum.

Selain itu majelis hakim yang mengadili menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (Niet On Vankejilkverklaard), serta membebankan biaya perkara sejumlah nihil. 

"Padahal putusan ini yang kami harapkan dalam putusan sela saat kami ajukan eksepsi lalu, namun hakim tingkat pertama berpendapat lain, alhamdulillah di tingkat PT dikabulkan," kata Budi, Selasa (7/8/2018).

Sehingga dengan demikian apa yang didakwakan terhadap pria yang kini tidak ditahan tersebut atas Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahu 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP batal demi hukum. 

--page

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotim pada Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wib datang ke toko Alam Tirta milik Agustinus.

Saat itu petugas mengamankan 3.510 botol miras dari berbagai merek, di antaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Angur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak.

Upaya banding itu dilakukan setelah JPU maupun terdakwa sama-sama tidak terima dengan vonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda Rp140.388.600 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (NACO/B-5)