PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka menyemarakkan suasana Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73 tanggal 17 Agustus 2018, Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia mengeluarkan imbauan berupa surat edaran kepada masyarakat.

"Masyarakat diminta mendirikan atau mengecat gapura, memasang umbul-umbul, spanduk atau baliho, lampu hias dan lain-lain dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2018, logo HUT RI tahun 2018 bisa diperoleh dan diunduh pada situs www.setneg.go.id," tulis Riban dalam poin satu yang diterbitkan Senin (6/8/2018).

Poin kedua yaitu melaksanakan kegiatan kebersihan di lingkungan perkantoran dan rumah tempat tinggal masing-masing.

Ketiga, melaksanakan berbagai macam kegiatan pertandingan dan perlombaan baik secara mandiri atau terkoordinir di lingkungan kantor, kecamatan, kelurahan, RT/RW se-kota Palangka Raya.

"Pemasangan bendera merah putih mulai tanggal 1-31 Agustus 2018. Kepada Camat dan Lurah di wilayah kerja masing-masing untuk menyampaikan surat pengumuman," tulisnya di poin keempat.

--page

Menanggapi surat edaran ini, staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya tampak memasang spanduk di halaman kantor, Selasa (7/8/2018). Spanduk ini berisi ucapan Dirgahayu Republik Indonesia disertai foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-5)