BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mulai memanggil para saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
"Mulai pekan depan kami panggil saksi ditingkat penyidikan kasus ini setelah sprindik terbit beberapa hari lalu," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (7/8/2018).
Menurut Lutvi sejauh mana dugaan pemalsuan surat tanah fiktif itu ia masih belum bisa membeberkannya. Dengan alasan masih mengumpulkan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
Termasuk berapa jumlah saksi yang akan dipanggil ia masih belum bisa memastikannya. Karena semuanya masih belum dirampungkan.
"Nanti kalau semuanya rampung baru bisa dipastikan itu semua. Termasuk siapa yang terlibat dalam dugaan pemalsuan itu," tukasnya.
--page
Kasus tanah di Bagendang Tengah masuk ke ranah penyidikan jaksa setelah dilaporkan warga. Ada terbit 100 surat tanah yang diduga fiktif menggunakan nama warga.
Saat diperiksa warga yang namanya tercantum dalam surat tanah itu membantah pernah mengajukan surat tanah tersebut. Hingga belakangan diketahui tanah itu dijual kepada investor kelapa sawit. Dalam kasus ini yang dilaporkan adalah oknum kepala desa setempat. (NACO/B-5)








