SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Am (22) mulai berurusan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat kasus pencabulan.

Berkas tahap II dilimpahkan Selasa (7/8/2018) oleh penyidik Polsek Antang Kalang ke Kejari Kotim.

Saat pelimpahan itu dia mengungkapkan sampai nekat mencabuli SRY, perempuan yang memiliki suami, lantaran tidak bisa lagi menahan hasratnya dengan korban.

"Saya suka dengan dia, namun saya tidak ungkapkan meski saya tahu dia sudah punya suami," terang tersangka.

Karyawan panen sawit PT Unggul Lestari itu melakukan perbuatannya di areal perkebunan kelapa sawit blok K57 Devisi H Estate 1 PT Unggul Lestari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang.

--page

Saat itu tersangka memanen sawit sementara korban mengumpulkan buah brondolan. Saat istirahat dia membekap mulut korban. Korban lalu dicabuli.

Tidak terima, korban menceritakan kejadian itu kepada suamianya hingga pria asal NTB itu diamankan dan kini berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)