KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Baru I Sangkai mengatakan rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ini adalah sebagai dasar menetapkan peraturan daerah (Perda).

"RPJMD ini nanti pada akhirnya nanti akan ditetapkan sebagai peraturan daerah setelah dibahas bersama pihak legislatif dan dievaluasi oleh pihak pemerintah provinsi," tutur Pj Bupati Katingan Baru I Sangkai saat menyampaikan pemaparan rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan arahan kebijakan serta program bupati dan wakil bupati terpilih di aula Bappelitbang, Selasa (7/8/2018). 

Untuk itu, Baru meminta kepada seluruh kepala seluruh kepala badan/dinas organisasi perangkat daerah, camat, dan seluruh peserta agar berperan aktif menyampaikan data atau informasi dan saran masukan yang diperlukan sehingga visi misi bupati dan wakil bupati terpilih dapat dijabarkan ke dalam dokumen RPJMD dan renstra perangkat daerah.

"Dan tentunya dapat dipedomani ke dalam penyusunan RKPD dan renja perangkat daerah pada periode RPJMD tahun berkenaan hingga akhirnya nanti dapat dilaksanakan melalui APBD Kabupaten Katingan," katanya. (ABDUL GOFUR/m)