BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap Rusmalena dan Rusmadi Abdullah kepada Sekretariat Dewan.
Dengan adanya surat PAW tersebut secara otomatis Rusmalena dan Rusmadi Abdullah akan kehilangan hak mereka sebagai anggota DPRD Kobar, termasuk hak keuangan.
“Saya yakin Sekretariat Dewan taat pada aturan dan tidak akan berani memberikan gaji mereka,” kata Bambang Purwanto saat ditemui di kantornya, Selasa (7/8/2018).
Ia menyebutkan, DPC Partai Demokrat Kobar menyerahkan surat PAW Rusmalena dan Rusmadi ke Sekretariat Dewan berbekal surat pernyataan pengundunduran diri kedua politisi itu, tertanggal 10 Juli 2018.
“Seharusnya tidak sampai menimbulkan kontroversi karena aturannya sudah jelas,” lanjut Bambang yang pernah menjabat sebagai bupati Kobar.
--page
Tentang adanya dua aturan yang bertentangan yakni antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda), menurut dia itu sebetulnya sudah tidak menjadi bahan perbincangan. Karena secara hirarki perundang-undangan sudah jelas bahwa PP tingkatanya lebih tinbggi dari surat edaran.
Sementara itu, berdasarkan surat PAW yang disampaikan DPC Partai Demokrat Kobar, Rusmadi Abdullah yang berasal dari daerah pilihan I akan digantikan oleh Suyono. Sedangkan Rusmalena yang mewakili dapil II akan digantikan oleh Muspiran.
Namun, meski sudah menyatakan mengundurkan diri dari Partai Demokrat, Rusmadi dan Rusmalena masih mengikuti Rapat Paripurna DPRD. Hal itulah yang akhirnya menimbulkan kontroversi. (MASROHAN/B-3)








