PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Upaya mencegah penyakit menjalar di tengah masyarakat, merupakan bukti dari kehadiran negara untuk melindungi warganya. Karena ini, upaya vaksinasi atau imunisasi kepada anak-anak menjadi program wajib pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan, Dirjen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kirana Pritasari saat pencanangan pelaksanaan kampanye imunisasi Measles dan Rubella (MR) di halaman kantor Gubernur Kalteng, Selasa (7/8/2018).

“Negara harus hadir menjamin tumbuhkembang anak dengan baik. Cara efektif adalah pencegahan dari penyakit berbahaya, salah satunya dengan memasukkan vaksin buatan,” terang Kirana.

Imunisasi akan memotong penularan penyakit di tengah masyarakat. Terkait Campak dan Rubella ini, virus menjadikan anak usia 9 bulan hingga 15 tahun sebagai media penularan. Yang diserang bisa orang dewasa termasuk bagi yang sedang hamil. Karena itu harus dicegah dengan vaksin.

“Imunisasi adalah hak setiap anak dan pemerintah wajib melaksanakan imunisasi lengkap mulai bayi, sehingga perlindungan penyakit tidak hanya perorangan dan kelompok. Dan yang paling penting perlindungan kepada masyarakat keseluruhan,” katanya.

--page

Dia menegaskan, perintah dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 18 telah dijelaskan, pemerintah daerah harus mendahulukam urusan wajib tentang pelayanan dasar.

“Nah, salah satunya adalah kesehatan agar sesuai standar pelayanan minimum (SPM). Imunisasi adalah program nasional dan masuk dalam program yang harus melaksanakan SPM,” tutupnya. (ROZIQIN/B-11)