BORNEONEWS, Sampit - Hampir dua bulan menjadi buronan polisi akhirnya kakak beradik pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap. Kas alias Mar (26) dan Soh alias Sim (23) ditangkap oleh Polsek Jaya Karya, Samuda.
Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro, Rabu (8/8/2018) mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menerangkan, kedua pelaku melakukan aksi curanmir sebanyak dua kali. Aksi pertama mereka lakukan pada Sabtu (14/6/2018) sekitar pukul 19.00 wib.
"Di halaman parkir pasar Umar Hasyim, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu merupakan aksi pertama mereka yang berhasil menggasak satu unit sepeda motor Yamaha MX KH 4668 FB milik Wahyudinor, seorang pedagang di pasar itu," kata Kapolsek.
Hamdan melanjutkan, aksi kedua dilakukan kakak beradik yang badung itu pada Sabtu (21/7/2018) sekitar jam 22.00 wib. Para pelaku kembali melakukan aksinya ditempat berbeda. Mereka menjalankan aksinya di Jalan H Asmawi, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
"Pada aksi kedua, para pelaku berhasil mencuri motor Yamaha MX KH 5643 FS milik Ahmad Jafar Sidik. Saat itu korban tengah asik menonton pagelaran musik organ tunggal. Motor diparkir tidak jauh dari tempat ia menonton. Setelah mau pulang, motornya sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kami," jelas Kapolsek.
--page
Menindaki laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan. Namun jejak para pelaku tidak diketahui. 15 hari setelah aksi kedua, tepatnya Senin (6/7/2018) malam, salah seorang pelaku diketahui keberadaannya. Dengan di pimpin oleh Kapolsek Jaya Karya, aparat langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Yang pertama kali ditangkap adalah tersangka Sim. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Setelah dikembangkan, ternyata ia selalu mencuri motor bersama kakak kandungnya.
"Setelah itu kami lakukan penyelidikan lanjutan. Kami melakukan pencarian terhadap tersangka Maran. Dan akhirnya dia berhasil ditangkap di Jalan Kembali, Kecamatan MB Ketapang bersama barang bukti motor Yamaha MX milik Wahyudinor," tutur Kapolsek.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jaya Karya, Samuda, untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








