BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai mulai 1 Agustus 2018 menerapkan pungutan kepada masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru di Kuala Kurun.
Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo Robinson menyampaikan, pungutan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nonor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
"Dinas Kehutanan dan Pertanahan selaku pengelola Tahura Lapak Jaru akan memungut retribusi tiket masuk kawasan Tahura Lapak Jaru dan parkir kendaraan roda dua dan roda empat," terang Rody saat dibincangi wartawan di kantornya, Rabu (8/8/2018).
Ada pun retribusi tiket masuk ke kawasan Tahura Lapak Jaru. Untuk hari hari bisa, pelajar sebesar Rp1.500 per orang, anak-anak Rp1.000 per orang dan dewasa Rp3.000 per orang.
Kemudian pada hari libur, pelajar Rp3.000 per orang, anak-anak Rp2.000 dan dewasa Rp5.000 per orang. Untuk biaya parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda atau empat atau lebih Rp3.000. (EPRA SENTOSA/m)
Foto// Kawasan Tahura Lapak Jaru di Kuala Kurun, Kabupaten Gumas.








