BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pemalsuan KTP Arbani ternyata sudah sekitar setahun ini menggeluti usahanya itu. Bahkan pengakuannya tidak hanya KTP ia juga memalsukan SKCK hingga SIM.
"Itu tidak khusus sebagai mata pencarian saya, kecuali ada yang minta tolong saja saya membuatnya," ucap warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu.
Menurut Arbani ia memalsukan itu mendapat keuntungan yang bervariasi dati Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari per buah identitas atau dokuken yang ia palsukan tersebut.
Apes bagi tersangka setelah ia dilaporkan bersama Agus Salim. Mereka memalsukan KTP 9 karyawan sawit diantaranya Herwandi, Abdul Rojak, Lukman Nur Hakim, Dede Riki, Mariani, Faisal Supandi, Riki Meilana, Andriansyah, dan Gesta.
Pemalsuan itu dilakukan pada Minggu (8/4/2018), ia memalsukan KTP itu di foto kopi Nanda miliknya. Oleh 9 karyawan itu KTP itu digunakan untuk memasukan lamaran ke PT BJAP hingga ketahuan palsu.
--page
Setelah ditelusuri ternyata itu mantan karyawan PT Task I yang lari sebelum habis masa training. Saat BJAP yang satu group dengan Task I koordinasi para karyawan itu dijemput dan mengaku mendapatkan KTP itu dari Agus.
Atas perbuatannya ini Agus warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu dan Arbani warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang harus berurusa dengan polisi setelah mereka dilaporkan ke Polres Kotim.
Dalam kasus ini keduanya dibidik dengan Pasal 96A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atai Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NACO/m)








