BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson memimpin rapat membahas kendala dan hambatan perizinan dan non perizinan dalam rangka percepatan berusaha di Kabupaten Gunung Mas di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Rabu (8/8/2018).
Rapat itu juga membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Peruzinan Berysaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik/ Oneline Single Submission di Kabupaten Gunung Mas. Hadir pada rapat tersebut sejumlah kepala SOPD dan pejabat terkait lainnya.
"Saya harapkan melalui rapat ini. Kita bersama-sama membahas hal-hal dalam rangka memudahkan pelayanan perizinan," kata Yansiterson.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus berupaya membuat sistem perizinan supaya semakin mudah dan cepat. Hal itu harus didukung semua instansi terkait yang mengurus masalah perizinan. Terlebih saat ini ada dinas kkusus yang menangani peruzinan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Jangan sampai kegiatan mau pun usaha masyarakat terhambat masalah perizinan. Proses perizinan sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan demi memudahkan masyarakat mengurus perizinan," ucap Yansiterson. (EPRA SENTOSA/m)








