BORNEONEWS, Buntok – Pasca diterimanya 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) legislatif bersama tim eksekutif Barito Selatan (Barsel) membahas Raperda tersebut di Aula VIP DPRD, Rabu (8/8/2018).
“Pembahasan ini kita dilakukan agar tidak ada hal-hal yang terlalu prinsipil dibahas dalam rapat gabungan komisi nantinya,” kata wakil Ketua DPRD Hasanuddin Agani kepada Borneonews.
Ia mengatakan, pada saat rapat gabungan komisi nantinya, hanya tinggal menyepakati dan menyetujui 5 raperda tersebut untuk diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun lima raperda itu yakni, raperda tentang pelayanan penyelenggaraan haji di Barito Selatan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2015 tentang pemilihan kepala desa serentak.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
--page
Sedangkan untuk dua raperda lainnya yakni tentang tanda daftar usaha pariwisata, dan raperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. (URIUTU DJAPER/B-5)








