BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga mengaku pernah diberi uang Rp1 juta yang belakangan diketahui hasil penjualan tanah menggunakan surat pernyataan tanah (SPT) diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Diberi Rp1 juta namun waktu itu tidak tahu uang apa. Tidak dijelaskan juga hasil apa. Ya karena diberi uang terima saja," ucap salah seorang warga saksi dalam kasus itu, Rabu (8/8/2018).
Sementara itu Radiman Ketua BPD Desa Bagendang Tengah menuturkan pemberian uang terhadap warga bervariasi. Ada yang diberi Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Beda-beda diberi, bervariasi tidak Rp1 juta semua," kata Radiman menambahkan.
Bahkan pemberian uang itu waktunya tidak bersamaan namun tanah dengan luas sekitar 200 hektare dengan total sekitar 100 SPT itu dijual pada penghujung 2017 lalu.
--page
Namun berapa jumlah keseluruhan harga tanah yang dijual kepada investor perkebunan sawit itu saksi mengaku tidak tahu secara persis. Namun dari informasi yang beredar nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil jaksa mereka menyangkal pernah membuat SPT meski nama mereka termuat dalam surat tanah yang dijual itu.
SPT itu dibuat saat Desa itu dipimpin oleh M Saini Arif yang merupakan terlapor dalam kasus ini. Kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan Kejari Kotim. (NACO/B-6)








