PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Menurut Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir, Rusmalena dan Rusmadi Abdullah tidak lagi menyandang status sebagai anggota DPRD Kobar terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang pemberhentian keduanya. 

Chaidir juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa proses seseorang mencalonkan diri sebagai bakal caleg dari partai politik yang berlainan dengan partai sebelumnya, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. 

Tahapan berikutnya, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap caleg, sehari sebelumnya harus bisa menunjukkan SK Gubernur tentang pemberhentian diri mereka. 

"Sekarang surat itu masih dalam proses, berartikan yang bersangkutan masih diakui menjadi anggota DPRD," sebut Chaidir, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya diberitakan bahwa status Rusmalena dan Rusmadi Abdullah sebagai anggota DPRD Kobar menjadi polemik lantaran keduanya loncat partai.

--page

Rusmalena yang menjadi anggota dewan dari Partai Demokrat pindah ke PDIP pada kontestasi pemilu 2019. Sedangkan Rusmadi Abdullah loncat ke Partai Golkar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa seorang anggota DPRD yang mengundurkan diri karena pindah partai akan hilang hak dan kewajibannya terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat pengunduran dirinya.

Namun kemudian muncul Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah yang menegaskan seorang anggota DPRD yang mengundurkan diri karena pindah partai saat mencalonkan akan hilang hak dan kewajibannya setelah yang bersangkutan terdaftar pada daftar calon tetap (DCT).

Saat ditanya apakah Rusmalena dan Rusmadi masih diperbolehkan menerima hak mereka sebagai anggota dewan? Chaidir enggan memberikan tanggapan.

"Kalau menyangkut hak keuangan itu bukan ranah kami. Tetapi hilangnya hak dan kewajiban seorang anggota DPRD harus berdasarkan SK Gubernur yang mengangkatnya," kata Chaidir. (MASROHAN/B-3)