BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Kehadiran Rusmalena dan Rusmadi Abdullah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (7/8/2018) dan masih tercatat sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKB Demokrat, ternyata atas saran dari unsur pimpinan dewan.
Menurut Rusmalena, proses kepindahannya dari Partai Demokrat ke PDIP dan mencalonkan diri sebagai caleg dari partai berlambang banteng moncong putih itu, sudah dilakukan sesaui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Disampaikannya pula pada Rapat Paripurna Rabu (1/8/2018), dirinya dan Rusmadi Abdullah sudah tidak hadir. Karena dalam rapat sebelumnya, Ketua DPRD Kobar Triyanto menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan tersisa 28 orang.
Setelah itu, kata Rusmalena, ada saran dari Wakil Ketua DPRD Rusdi Gazali agar dirinya tetap aktif mengikuti agenda yang sudah ditetapkan.
"Kami tidak mengira kalau kedatangan kami kemarin hanya dipermalukan. Karena disampaikan bahwa anggota DPRD tersisa 28 orang lantaran yang dua orang sudah mengundurkan diri," ungkapnya, Rabu (8/8/2018).
--page
Hal serupa juga disampaikan oleh Rusmadi Abdullah. Ia juga mempertanyakan, kalau dirinya sudah tidak diakui sebagai anggota DPRD, mengapa namanya masih terdaftar dalam absen.
"Kami juga disodori absen untuk tanda tangan," keluh Rusmadi Abdullah yang pada pileg 2019 menjadi bakal caleg DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Golkar.
Menurut Rusmadi, seharusnya pimpinan DPRD tidak plin-plan menyikapi dua aturan yang berbeda antar PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah yang aat ini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. (MASROHAN/B-3)








