SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memeriksa saksi secara meraton dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara hingga malam hari.

Sejak pagi penyidik memeriksa sejumlah warga dan perangkat desa. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan teehadap notaris yang menerbitkan akta jual beli tanah itu yakni JT.

"Kami periksa sampai malam, tadi malam saksi yang kami periksa notarisnya," kata salah seorang penyidik di Kejari Kotim, Kamis (9/8/2018).

Saksi akan kembali diperiksa karena masih banyak saksi yang masih belum datang setelah dipanggil penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotim.

Saksi yang dipanggil selain warga yang namanya tercantum dalam surat tanah itu juga dari perangkat desa, kecamatan, hingga notaris.

"Hari ini lanjut lagi pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus ini," kata penyidik.

Kasus ini dilaporkan setelah terbit 100 SPT di atas lahan sekitar 200 hektare di Desa Bagendang Tengah. Dari pengakuan sejumlah warga nama mereka yang tercantum dalam SPT itu tidak tahu menahu. (NACO/B-5)