KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan keormasan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan di Jalan Tambun Bungai Kapuas.

Kegiatan ini diikuti  Forkopimda Kabupaten Kapuas, beberapa Kepala SOPD Lingkup Pemda Kapuas, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kapuas. 

Acara ini digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas. 

"Perkembangan regulasi yang mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas) cukup dinamis, khususnya peraturan perundang-undangan keormasan dan hal itu wajib diketahui oleh setiap orang termasuk setiap Ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Kepala Badan Kesbangpol Oka Ariawan, Kamis (9/8/2018).

Sejalan dengan hal tersebut, Pemkab Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undnagan keormasan dalam program pengembangan wawasan kebangsaan, peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat.

--page

Dijelaskan lebih lanjut, peserta sosialisasi terdiri dari Ormas dan LSM di Kabupaten kapuas, dan pemateri yaitu Kepala Sub Bidang Pendaftaran Ormas Direktoral Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, bernama Prayogo Heri Cahyono.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Deni Widanarni dalam sambutan tertulis PJ Bupati Kapuas Agus Pramono, mengimbau kepada Ormas atau LSM di Kabupaten Kapuas untuk melaporkan keberadaanya atau mendaftar kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas. 

“Diharapkan dengan terdaftarnya Ormas atau LSM maka keberadaannya dapat menjadi  alat kontrol program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah , dengan harapan ormas atau LSM dapat mengerti tugas dan fungsinya dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Deni. (HARDI/B-5)