BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini pemerintah terus menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit sebesar 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018.
"Peraturan B20 bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Sebab kebijakan tersebut kelak tidak hanya bagi public service obligation (PSO), namun juga nanti akan diterapkan untuk non PSO," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, di sela acara diskusi di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Aturan tersebut, menurut Sardjono, akan memerlukan biodiesel lebih banyak sehingga akan meningkatkan permintaan konsumsi CPO dalam negeri yang juga akan mendorong peningkatan harga CPO.
"Kondisi tersebut akan sangat baik bagi perusahaan-perusahaan kelapa sawit," papar dia.
Kebijakan ini ditempuh untuk memangkas impor minyak diesel, dalam rangka mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit).
--page
Apabila kebijakan ini sudah terealisasi, ucapnya, maka konsumsi minyak swait mentah (CPO) domestik Indonesia akan meningkat pesat dan mampu menjadi sentimen positif bagi emiten-emiten sektor perkebunan.
Sedangkan Wakil Ketua Umum GAPKI, Togar Sitanggang, menambahkan, kebijakan B20 sejauh ini masih untuk PSO saja.
"Namun, jika kebijakan ini diterapkan dengan benar dan harga CPO ikut naik, maka akan cukup memberikan keuntungan bagi emiten di sektor produksi kelapa sawit," tutur Togar.








