BORNEONEWS, Sampit - Boni Suwandi alias Ashang mengaku sudah lama memproduksi miras jenis arak. Itu ia utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (9/8/2018).
"Sebotol miras itu saya jual dengan harga Rp10 ribu, pembelinya sebagian besar pekerja sawitan," ungkap Ashang.
Ashang memproduksi sendiri miras itu. Ia melakukan kegiatan itu sejak enam bulan setelah akhirny ia diamankan oleh jajaran Polres Kotim.
Dari kediamana Ashang di Jalan Ir H Juanda 14 RT 2 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang petugas mengamankan arak putih 139 botol arak putih yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.
11 botol arak putih yang dikemas dalam botol ukuran 1.500 ml, dan arak madu 121 botol yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.
Saat dilakukan pengembangan petugas juga menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 11 gang Subur Makmur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang di situ petugas mengamankan arak madu sebanyak 24 botol yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan 48 botol arak putih yang dikemas dalam botol 600 ml.
--page
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (21/4/2018). Selain miras petugas juga mengamankan barang bukti alat produksi arak.
"Kalau Jalan Jenderal Sudirman Km 11 itu tempat memproduksi arak itu," pungkas Ashang. (NACO/B-5)








