BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 564 bakal calon legislatif (bacaleg) sudah terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), namun lima di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kelima bakal caleg tersebut yakni 4 dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan 1 Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisioner KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan selain 5 bacaleg tersebut sebanyak 559 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Sisanya saat diverifikasi memenuhi syarat dan akan dikembalikan kepada masing-masing partai politik (parpol) bersangkutan untuk dimintai tandatangan, setelah itu akan diumumkan dalam daftar calon sementara," ucapnya, Kamis (9/8/2018).
Dia menjelaskan, saat sudah terdaftar sebagai calon sementara, secara otomatis tidak dapat diubah atau diganti calegnya, kecuali berhalangan tetap.
--page
"Kecuali berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau mengalami kecacatan yang tidak memungkinkan beraktivitas," lanjutnya.
Mantan komisioner KPU Kota Palangka Raya tersebut menjelaskan, presentasi bacaleg yang memenuhi syarat mencapai angka 99 persen. (GAZALI/B-5)








