BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat menerima kunjungan lima petugas dari Balai Monitor Spektrum Radio (Balmon SR) Kelas II Palangka Raya.
Kedatangan tim yang dipimpin Ifit Citraningtyas beserta empat orang yang akan bertugas selama lima hari di Kapuas INI guna melakukan observasi dan monitoring penggunaan spktrum frekuensi radio dalam Kota Kuala Kapuas yang bersemboyan sebagai Kota “AIR” Aman, Indah dan Ramah.
“Pengunaan spektrum radio yang tidak sesuai aturannya akan kami tertibkan agar tidak mengganggu kelancaran aktifitas lainnya. Misalnya hasil pembacaan BMKG yang berbeda dengan kenyataannya, atau gangguan siaran radio, televisi maupun penerbangan yang berdampak pada keselamatan kita,” kata Kasi Pemantauan dan Penertiban Balmon SR Kelas II Palangka Raya, Kamis (9/8/2018).
Dia menambahkan dalam pengaturan frekuensi radio harus mempedomani berbagai regulasi dari Kementerian Kominfo maupun aturan lainnya agar semua berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Sementara itu Suwarno Muriyat menyampaikan tanggapannya karena mendapat berbagai informasi penting terkait pemanfaatan frekuensi radio maupun aturan kewenangan pengaturan frekuensi radio antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
“Kami telah memiliki Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Televisi sebagai landasan bagi kami dalam penyelenggaraan siaran radio yang telah mengudara pada 91,4 FM serta pengembangan siaran televisi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” tuturnya. (HARDI/B-6)







