PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat  (Kobar) akan memperhatikan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum terkait  posisi Rusmalena dan Rusmadi yang pindah partai dan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). 

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengakui selama ini terjadi perbedaan pendapat antara  amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  12 Tahun 2018 tentang  pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan surat edaran Dirjen OTDA tertanggal 3 Agustus. 

Namun berdasarkan komunikasi dengan Dirjen OTDA, untuk menyikapi  posisi Rusmalena dan Rusmadi telah disarankan agar tetap memperhatikan surat edaran  Nomor. 160.6324/OTDA.

Disampaikam, dalam surat yang ditandatangani Dirjen OTDA Sumarsono  dijelaskan bagi penyelenggara negara baik kepala daerah maupun anggota DPR, DPRD provinsi,  kabupaten atau kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu sebelumnya, maka yang bersangkutan akan hilang hak dan kewenangan nya terhitung sejak masuk pada daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. 

Sementara itu amanat  PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 99  disampaikan terkait anggota DPRD yang mengundurkan diri dan mencalonkan lewat partai, maka partai lain akan kehilangan hak dan wewenangnya terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pernyataan. 

--page

Untuk itu menurut Triyanto terkait Rusmalena dan Rusmadi, maka bagian sekretariat dewan tetap akan memberikan hak keuangannya. 

"Kalau nanti ada temuan BPKP dan kita dianggap salah ya itu resiko yang bersangkutan untuk mengembalikan," tegasnya. (MASROHAN/B-6)