PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menjelaskan dari 564 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdata tidak ada satupun di antaranya mantan narapidana.

"Semua bacaleg yang diajukan partai politik (parpol) di Kalteng ini tidak ada satupun yang pernah tersangkut kasus narapidana, khususnya mantan narapidana yang dilarang PKPU," ujarnya, Kamis (9/8/2018).

Dia melanjutkan semua bacaleg yang terdata sudah sesuai aturan, namun dari lima di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu 5 berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"4 bacaleg yang berasal dari PBB memang tidak melengkapi berkas untuk dimasukan daftar calon sementara daerah pemilihan Kalteng IV," lanjutnya.

Sedangkan sisanya 559 bacaleg yang memenuhi syarat (MS), nantinya akan dikembalikan ke parpol bersangkutan untuk dimintai tanda tangan dan akan diumumkan dalam daftar calon sementara.

Mantan Anggota KPU Kota Palangka Raya itu melanjutkan, bacaleg yang dinyatakan MS tidak bisa digantikan dengan bacaleg lain, kecuali berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau mengalami catat yang tidak memungkinkan beraktiftas. (GAZALI/B-6)