SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - BS alias Ash bos minuman keras (miras) harus meringkuk dijeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menahannya seusai pelimpahan berkas tahap II.

"Saat di polres dulu saya tidak ditahan," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (9/8/2018).

Namun seusai diperiksa JPU Kejari Kotim, dia langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit. Sontak saja penahanan itu membuat tersangka terkejut.

Ash harus berurusan dengan hukum setelah ia diamankan di kediamannya di Jalan Ir H Juanda 14 RT 2 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang petugas mengamankan arak putih 139 botol arak putih yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.

Sebanyak 11 botol arak putih yang dikemas dalam botol ukuran 1.500 ml, dan arak madu 121 botol yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.

--page

Saat dilakukan pengembangan petugas juga menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 11 gang Subur Makmur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang di situ petugas mengamankan arak madu sebanyak 24 botol yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan 48 botol arak putih yang dikemas dalam botol 600ml.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (21/4/2018). Selain miras petugas juga mengamankan barang bukti alat produksi arak yang kini turut diamankan dan disita di Kejari Kotim.

Saat ditahan tersangka tidak bisa berbuat banyak. Penahanan itu dilakukan dalam rangka mempermudah proses persidangan. Dalam kasua ini tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)